METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pengelola pusat perbelanjaan, retail modern dan minimarket di Kota Bogor pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kegiatan FGD yang bertujuan untuk memperkuat Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di 9 kawasan itu berlangsung di Aula Paseban Naratama, Gedung B Lantai 2, Dinkes Kota Bogor.
Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, Kota Bogor telah mencatatkan sejarah dalam pengendalian tembakau di Indonesia, karena Kora Bogor menjadi salah satu kota pertama yang memiliki regulasi KTR.
"Kota Bogor juga tercatat sebagai kota pertama yang melarang adanya iklan, promosi, dan sponsor rokok. Regulasi tersebut tertuang dalam Perda No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No.12 Tahun 2009 tentang KTR," kata Sri Nowo Retno.
Menurutnya, salah satu point penting yang direvisi di dalam Perda KTR tersebut adalah memasukkan definisi rokok elektronik seperti vape dan shisha, sebagai salah satu bentuk produk rokok yang diatur dalam Perda KTR.
"Tatanan tempat-tempat umum seperti retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan merupakan salah satu tatanan yang diatur di Perda No 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 12 Tahun 2009 tentang KTR," imbuhnya.
Adapun, ia menuturkan, adanya Perda KTR ini dibuat untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok.
Selain itu, Perda KTR juga mencegah perokok pemula dikalangan anak dan remaja. Jenis rokok termasuk warna dan brand image produk rokok di tempat penjualan rokok serta larangan Iklan, promosi, dan sponsor rokok sudah diatur dalam Perda.
Selain itu, regulasi penjualan rokok dan larangan iklan rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.
"Dalam PP tersebut mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dan larangan iklan rokok dalam radius 500 meter, media sosial, dan sebagainya," ungkapnya.
Dalam rangka optimalisasi implementasi Perda KTR khususnya di tempat penjualan rokok, Pemkot Bogor telah rutin melaksanakan penegakan Perda KTR melalui kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tempat penjualan.
Tim penegak KTR di Kota Bogor terdiri dari Satpol PP, Dinkes, DINKUMKMDAGIN, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan dan Tobacco Community.
"Sedangkan pada kegiatan sidang Tipiring KTR selain melibatkan tim dari Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan Polri. Kegiatan penegakan KTR tersebut bertujuan untuk memantau dan melihat sejauh mana implementasi Perda KTR khususnya di tempat penjualan," ungkap dia.
Dinkes Kota Bogor mencatat, pada tahun 2025 Tim Pembina dan Tim Penegak KTR telah melaksanakan kegiatan sidan KTR ke tempat penjualan rokok khususnya ke retail modern minimarket sebanyak 126 lokasi.