"Dari hasil sidak KTR tersebut ditemukan sebanyak 23,81 persen retail modern sudah menerapkan Perda KTR dan sebanyak 76,19 persen retail modern belum menerapkan Perda KTR," ujar dia.
Dilanjutkan Kepala Dinkes, dalam rangka menindaklanjuti hasil sidak KTR tersebut, maka Dinkes Kota Bogor bekerja sama sengan NGO Bo Tobacco Comkunity untuk mengadakan FGD penguatan Perda KTR di 9 kawasan.
"Tujuan dari pertemuan ini yaitu untuk mengevaluasi implementasi Perda KTR di retail modern dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan aturan larangan display atau memajang produk rokok termasuk rokok elektronik pada tempat penjualan serta aturan larangan iklan, promosi dan sponsor produk rokok," jelasnya.
Dengen begitu, ia berharap melalui kegiatan FGD penguatan Perda KTR di 9 kawasan dapat tercapai persamaan pemahaman, komitmen, dan kolaborasi kerjasama para pelaku usaha retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan dalam optimalisasi implementasi.
"Perda KTR di tatanannya masing-masing sehingga tingkat kepatuhan KTR di retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan dapat meningkat dan dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok di Kota Bogor dan mencegah anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula," pungkasnya.
Berikut, 9 kawasan yang ingin diperkuat Dinkes Kota Bogor dalam Perda KTR, diantaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah dan atau berkumpulnya anak anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, sarana olahraga, tempat lainnya yang ditetapkan oleh wali kota. (Rifal)