Minggu, 21 Desember 2025

Selain Kurangi Takaran, Tersangka Jual Minyakita Palsu di Atas Harga Eceran tertinggi, Keuntungan Capi Rp600 Juta

- Senin, 10 Maret 2025 | 20:38 WIB
Barang bukti Minyakita palsu yang diamankan Polres Bogor di salah satu gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)
Barang bukti Minyakita palsu yang diamankan Polres Bogor di salah satu gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Tersangka yang memalsukan Minyakita di gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ternyata juga menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET).

Minyakita palsu yang dikemas dengan ukuran 750-800 mililiter dari yang seharusnya sebanyak 1 liter dijual tersangka ke distributor tingkat pertama dengan harga Rp15.600 per kemasan.

Padahal, harusnya Minyakita ukuran satu liter dijual ke distributor tingkat pertama dengan harga Rp13.500. 

"Harga yang dijual seharusnya berdasarkan aturan adalah Rp13.500 (ke distributor tingkat pertama), namun oleh tersangka ini dijual Rp15.600," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila saat konferensi pers di gudang Minyakita palsu di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025.

Dengan harga yang melampaui HET di distributor tingkat pertama, secara otomatis Minyakita palsu tersebut diterima konsumen dengan harga yang lebih mahal, mencapai Rp17 ribu - Rp18 ribu per kemasan.

"Sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini, harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa sampai Rp17-18 ribu," ungkapnya.

Lewat praktik curang tersebut, tersangka mampu memproduksi 8 ton minyak goreng yang dikemas ke dalam 10.000 lebih kemasan ukuran satu liter dalam satu hari.

Tersangka juga merup keuntungan hingga Rp600 juta setiap bulannya dari Minyakita palsu tersebut.

"Kami telah mengamankan 1 orang tersangka, dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tanki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Polres Bogor membongkar gudang Minyakita palsu di desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Gudang tersebut diketahui menjadi lokasi kemas ulang takaran Minyakita ukuran 1 liter menjadi 700-800 mililiter.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dalam kasus Minyakita palsu tersebut, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial TRM.

Menurutnya, kasus pengurangan takaran Minyakita ini menjadi perhatian serius, termasuk dari Kapolri. Terlebih, di tengah bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X