"Kita harus tekankan, siapapun yang menyusahkan masyarakat, rakyat kecil, harus kita ungkap. Harus kita bantu rakyat kecil tersebut sehingga bisa melaksanakan kegiatan dengan baik," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers pengungkapan Minyakita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025.
Dari pengakuan tersangka, TRM baru mengoperasikan gudang Minyakita palsu itu dalam dua bulan terakhir.
"Namun itu baru pengakuan. Kami tidak mengejar pengakuan, kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Kami akan segera melakukan pemeriksaan, langsung menyerahkan ke Kejaksaan agar disidang," sambungnya.
Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menerangkan, TRM diringkus pihak kepolisian pada Jumat, 7 Maret 2025 malam.
Tersangka mengumpulkan minya dari berbagai wilayah seperti Tangerang dan Jakarta yang kemudian dikirim ke gudang di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Di gudang tersebut, tersangka mengemas ulang dengan kemasan Minyakita palsu yang beratnya tak mencapai 1 liter.
"Seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter, namun oleh tersangka berat yang dierdarkan itu 750-800 mililiter," ungkapnya.
Kemasan Minyakita palsu tersebut dibuat sendiri oleh tersangka dengan tidak mencantumkan berat bersih, hingga tak ada keterangan produk. (aji/fin)