Minggu, 21 Desember 2025

88 Rumah di Sukamakmur Bogor Rusak Akibat Pergerakan Tanah, 92 Warga Mengungsi

- Rabu, 12 Maret 2025 | 20:07 WIB
Petugas BPBD memasang garis peringatan di rumah warga terdampak pergerakan tanah di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. (BPBD)
Petugas BPBD memasang garis peringatan di rumah warga terdampak pergerakan tanah di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. (BPBD)

METROPOLITAN.ID - Sebanyak 88 rumah di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor rusak akibat pergerakan tanah.

Ratusan warga pun terdampak dan harus diungsikan karena pergerakan tanah masih terus terjadi.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Bogor M Adam Hamdani mengatakan, bencana pergerakan tanah ini terjadi sejak Senin, 3 Maret 2025.

"Hujan deras dengan intensitas tinggi serta kontur tanah yang labil, mengakibatkan pergerakan tanah dan berdampak pada rumah warga," kata Adam, Rabu, 12 Maret 2025.

Dari hasil pendataan petugas hingga Rabu, 12 Maret 2025, pergerakan tanah mengakibatkan 88 rumah rusak.

Rinciannya, sebanyak 14 rumah rusak berat, 9 rusak sedang, dan 60 rumah rusak ringan.

Puluhan rumah rusak itu tersebar di 6 kampung yang ada di Desa Sukamakmur, yakni Kampung Cikoneng, Cihanjawar, Pangupakan, Pancuran, Jareged, dan Kampung Pamoyanan.

Di Kampung Cikoneng, sedikitnya ada 38 rumah dan 1 bangunan rusak, dengan jumlah penghuni mencapai 39 Kepala Keluarga (KK) atau 128 jiwa.

Lalu di Kampung Cihanjawar, ada 11 unit rumah yang dihuni 11 KK atau 35 jiwa rusak ringan.

Di Kampung Pangupukan, 21 rumah rusak dengan rincian 9 rumah rusak ringan, 9 rusak berat, dan 3 rusak sedang dan berdampak pada 21 KK atau 75 jiwa.

Di Kampung Pangupukan, 2 rumah yang dihuni 2 KK atau 10 jiwa rusak ringan.

Di Kampung Pancuran, 9 rumah rusak dan berdampak pada 9 KK atau 31 Jiwa.

Sedangkan di Kampung Jareged, ada 4 rumah rusak yang dihuni 4 KK atau 13 jiwa.

Lalu 1 rumah yang dihuni 4 jiwa di Kampung Pamoyanan juga rusak akibat bencana pergerakan tanag tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X