Senin, 22 Desember 2025

Beredar Surat Kades Jabon Mekar Ngecrek THR ke Pengusaha, Sekda Bogor Bilang Begini

- Senin, 17 Maret 2025 | 19:45 WIB
Surat permintaan THR kepada pengusaha dari Pemerintah Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang beredar di medsos. (Ist)
Surat permintaan THR kepada pengusaha dari Pemerintah Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang beredar di medsos. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Beredar surat permohonan tunjangan hari raya atau THR yang dilayangkan Pemerintah Desa (Pemdes) Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor untuk perusahaan-perusahaan.

Surat edaran dengan nomor 005/11-Pemdes yang ditandangtangani Kepala Desa atau Kades Jabon Mekar Ina Yuliana itu disertai kwitansi.

Isinya, permohonan partisipasi Idulfitri yang ditujukan untuk pimpinan perusahaan di Desa Jabon Mekar.

"Kami Pemerintah Desa Jabon Mekar Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, dengan ini mengajukan permohonan partisifasi dari para Pengusaha yang ada di Desa Jabon Mekar untuk membantu Pemerintah Desa guna meningkatkan Pendapatan Desa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H," tulis surat yang beredar, Senin, 17 Maret 2025.

Metropolitan telah mencoba mengonformasi perihal permohonan partisipasi Idul Fitri ini kepada nomor yang tertera, namun tidak dapat tersambung.

Terpisah, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, pihaknya tidak memperkenankan dan tidak menoleransi permohonan partisipasi THR ke perusahaan dalam bentuk apapun.

"Dengan alasan apapun, permintaan THR ke perusahaan-perusahaan tidak diperkenankan," tegas Ajat, Senin, 17 Maret 2025.

Ajat pun mengaku telah meminta Camat Parung untuk mencabut atau membatalkan surat edaran yang dilayangkan oleh Pemdes Jabon Mekar ke perusahan-perusahaan tersebut.

"Jika tidak ada perubahan maka tidak menutup kemungkinan sanksi tegas kita berlakukan mengingat visi misi bupati ingin membangun dari desa, maka aparatur desanya harus baik," pungkasnya. (Aji/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X