Minggu, 21 Desember 2025

Aniaya Remaja Pakai Airsoft Gun, Haji Heri Terancam Pasal Berlapis

- Selasa, 18 Maret 2025 | 04:37 WIB
Tangkapan layar tampang pria di Citeureup, Kabupaten Bogor yang bubarkan remaja yang bangunkan sahur dengan menembakkan airsoft gun. (Tangkapan layar)
Tangkapan layar tampang pria di Citeureup, Kabupaten Bogor yang bubarkan remaja yang bangunkan sahur dengan menembakkan airsoft gun. (Tangkapan layar)

METROPOLITAN.ID - Usai aniaya remaja yang sedang bangunkan sahur menggunakan senjata airsoft gun, seorang pria bernama Haji Heri (36) terancam pasal berlapis, salah satunya Undang-Undang Darurat.

Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho mengatakan, Haji Heri yang membabibuta menembakkan airsoft gun sebelum menganiaya Evan (17) menggunakan senjata yang dipegangnya saat korban membangunkan sahur terancam pasal berlapis.

Pasal yang diancamkan terhadap Haji Heri diantaranya Pasal kepemilikan airsoft gun Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, serta pasal tentang penganiayaan.

"Rencananya nanti pasal yang kita terapkan yaitu UU darurat (selain pasal penganiayaan)" kata Ari, Senin, 17 Maret 2025.

Korban, kata Ari, telah membuat Laporan Polisi (LP) atas penganiayaan yang dialaminya saat bangunkan sahur pada Minggu, 16 Maret dini hari lalu.

Polisi pun rencananya akan segera menetapkan Haji Heri sebagai tersangka atas penganiayaan yang diperbuatnya.

"Hari ini rencananya (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah dibuatkan surat," ungkapnya.


Miliki Airsof Gun Sejak 2015

Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho menyebut, Haji Heri telah memiliki airsoft gun sejak 10 tahun silam.

"Dia beli di tahun 2015. Cuma dia lupa dari siapanya," terang Ari.

Kepada polisi, Haji Heri mengaku pernah berkecimpung dalam Organisasi Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).

"Dia dapet air softgun dari perorangan. Karena dulu dia (pengakuannya) pernah jadi perbakin," katanya.

Kendati begitu, hingga saat ini, Haji Heri masih belum bisa menunjukkan kartu tanda anggota Perbakin kepada pihak kepolisian.

"Cuma memang kita cek KTA nya, dia belum bisa nunjukin. Jadi baru sepihak," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X