METROPOLITAN.ID - Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengurangan takaran BBM di SPBU Pertamina 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Rupanya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara langganan mengisi BBM di SPBU tersebut sejak lama.
Hal itu diungkapkan Sastra Winara saat mendampingi Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin saat konferensi pers di SPBU tersebut, Rabu, 19 Maret 2025.
"Saya sering ngisi (bensin) di sini, termasuk korbanlah, karena kalau ngisi itu biasanya full di atas Rp500 ribu. Tadi dijelaskan setiap 20 liter hampir 0,8 persen, artinya hampir 1 liter itu dikurangi," ungkap Sastra Winara, Rabu, 19 Maret 2025.
Sastra Winara pun mengimbau agar seluruh pengusaha SPBU menaati aturan yang berlaku.
Menurutnya, tanpa berlaku curang, keuntungan yang dihasilkan dalam bisnis BBM ini sudah cukup.
"Ya kami Pemerintah Daerah, DPRD, mengimbau untuk pengusaha SPBU tertib. Pasti keuntungan yang diatur oleh Pertamina saya kira cukup," pungkas Sastra Winara.
sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri menyegel SPBU Pertamina 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Penyegelan dilakukan imbas praktik curang yang dilakukan SPBU tersebut dengan mengurangi takaran BBM.
"Ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini yaitu dengan memasang perangkat elektronik, ini bentuknya baru, jadi tidak begitu kelihatan. Elektronik dipasang di kabel dan disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote yang difungsikan dengan handphone. Jadi nanti ada aplikasi kapan takaran ini akan berfungsi atau tidak berfungsi,” ujar Budi Santoso saat konferensi pers di SPBU tersebut, Rabu, 19 Maret 2025.
Lewat prangkat elektronik tersebut, pelaku bisa mengurangi takaran bensin rata-rata 4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mililiter.
Akibatnya, masyarakat atau konsumen dirugikan hingga Rp3,4 miliar dalam setahun.
"Jadi SPBU ini kita sita, tidak bisa operasional lagi dan nanti akan ditindak lebih lanjut oleh Polri. Selanjutnya kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi karena ini merugikan masyarakat," tegasnya.***