Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Kota Bogor Bongkar 18 Bangunan Tak Berizin dan Jual Miras

- Kamis, 27 Maret 2025 | 21:16 WIB
Gegara diduga tidak memiliki izin dan juga menjual minuman keras (miras), ada 18 bangunan di Pancasan dibongkar Satpol PP Kota Bogor (Fahriza)
Gegara diduga tidak memiliki izin dan juga menjual minuman keras (miras), ada 18 bangunan di Pancasan dibongkar Satpol PP Kota Bogor (Fahriza)

METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segel 18 bangunan yang diduga tak bertizin dan menjual miras di Simpang Pancasan, Bogor Selatan, Kota Bogor pada Kamis, 27 Maret 2025.

Kapala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan bahwa dari total 23 bangunan pihaknya sementara telah menyegel 18 bangunan yang diketahui 4 bangunan merupakan kios miras.

"Yang semuanya 23 (bangunan), 18 kita segel itu untuk memberikan waktu supaya beres beres barangnya yang ada didalamnya," ungkapnya pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga: Suzuki Grand Vitara Siap Bikin Momen Lebaran Kamu Berkesan dengan Segundang Fitur Canggih yang Menarik!

Menurut Asep, saat ini pihaknya telah membongkar 5 bangunan, yang selanjutnya akan kembali dilakukan pembongkaran bangunan di esok hari, dikarenakan pada hari ini para anggotanya kelelahan yang dikarenakan sedang menjalani ibadah puasa.

"Karena tadi, kita coba disiang hari itu banyak yang kelelahan juga anggota karena puasa, jadi kita rencana besok malam habis buka puasa," ungkapnya

Lebih lanjut, Asep menjelaskan pihaknya membongkar bangunan ini dikarenakan tidak memiliki izin juga meresahkan masyarakat sekitar, yang diketahui beberapa toko menjual miras.

Baca Juga: Tata Ruang Kawasan Bandung Utara Disebut Nggak Sesuai Aturan, Picu Bencana Banjir dan Longsor

"Satu berdiri diatas tanah negara, kemudian menggunakan daerah milik jalan, kemudian tidak ada izin sudah jelas itu mah, yang paling meresahkan terkait banyaknya penjual miras disitu," jelas Asep.

"Kemudian tempat berkumpulnya anak-anak punk juga yang kadang mabuk-mabukan meresahkan masyarakat, dan itu tadi sudah disentuh sama pak camat, kelurahan sama kita berapa kali," sambungnya

Asep mengaku bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan pemberantasan premanisme tingkat Kota Bogor yang sebelumnya telah dilakukan apel yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

"Ya betul, karena itu perintah langsung dari pak wali untuk melakukan penertiban di pancasan," pungkas Asep

Berdasarkan data yang dihimpun, Satpol-PP Kota Bogor berhasil mengamankan miras sebanyak 190 botol dilokasi tersebut. (Fahriza)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X