Minggu, 21 Desember 2025

Masih Ada Pemudik Melintas di Jalur Puncak Bogor, One Way Diberlakukan

- Senin, 7 April 2025 | 14:15 WIB
Polisi menerapkan one way di Jalur Puncak Bogor arah Jakarta pada Senin, 7 April 2025 pukul 12.00 WIB. (Fahriza - Metropolitan)
Polisi menerapkan one way di Jalur Puncak Bogor arah Jakarta pada Senin, 7 April 2025 pukul 12.00 WIB. (Fahriza - Metropolitan)


METROPOLITAN.ID
- Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan one way di Jalur Puncak Bogor arah Jakarta pada Senin, 7 April 2025 pukul 12.00 WIB.

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan one way ini masih dilakukan dikarenakan masih terdapat kendaraan yang turun dari Puncak Bogor menuju Jakarta.

Selain itu, kendaraan-kendaraan yang melintas di area Puncak Bogor masih didominasi oleh kendaraan yang membawa perlengkapan layaknya sedang mudik.

"Pengamatan secara visual memang masih banyak kendaraan roda dua yang melakukan perjalanan balik dari hari raya Idulfitri, karena nampak secara visual mempergunakan tas ransel, kemudian kotak-kotak tambahan dibelakang (kendaraan) maupun di tengah," ujar Ardian

Untuk itu, pihaknya memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way untuk menurunkan intensitas kendaraan dari arah Puncak Bogor menuju Jakarta.

"Maka kami akan lakukan prioritas satu arah ke bawah atau dari Puncak Bogor menuju Jakarta siang ini," kata Ardian.

Ardian menjelaskan, one way arah Jakarta ini akan diberlakukan selama 4 jam dengan mempertimbangkan kondisi cuaca serta kendaraan-kendaraan yang melintas di area Puncak Bogor.

"Kami akan melaksanakan untuk rekayasa one way ini durasinya tidak terlalu lama, namun harapan kami adalah cuaca tetap mendukung baik tidak turun hujan sehingga tidak terjadi genangan," ungkapnya.

"Kemudian tidak ada kendaraan-kendaraan yang mengalami kendala rusak atau mogok sehingga proses dan berjalannya arus one way arah bawah berjalan lancar dan tidak terlalu lama," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X