Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Kota Bogor Meradang, Anggap Pemkot Nggak Serius Garap Raperda Utilitas Jaringan Komunikasi dan PBG

- Rabu, 23 April 2025 | 18:37 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah (DPRD Kota Bogor)
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor yang direncanakan pada Rabu 23 April 2025, akhirnya batal terlaksana.

Rapat DPRD dengan Pemkot Bogor yang diwakili oleh Dinas Perumkim, Dinas PUPR, Dinas Kominfo dan Bagian Hukum dibatalkan setelah kepala-kepala dinas yang diundang rapat tidak hadir.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, mengaku geram dan kecewa atas sikap yang ditunjukkan oleh kepala-kepala dinas di Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Harry Kane Berpeluang Akhiri Puasa Gelar Bersama Bayern Munchen di Musim 2024/2025

Sebab terkesan menyepelekan raker yang bertujuan untuk segera merampungkan pembahasan terhadap Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Komunikasi Terpadu dan Raperda Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

"Raperda Utilitas ini sudah selesai difasilitasi oleh Gubernur tapi pihak Pemkot tidak menyerahkan berkas untuk diparipurnakan dan selalu ditunda sejak Januari. Sekalinya kita undang rapat malah tidak hadir. Ini mereka terkesan menyepelekan dan menunda pengesahan Raperda," kata Anna.

Keberadaan Raperda Jaringan Utilitas, menurut Anna sangat penting karena akan menjadi landasan bagi pembangunan jaringan komunikasi di Kota Bogor.

Baca Juga: Forum Perangkat Daerah, Bobby Maulana Tegaskan Diskominfo jadi Motor Penggerak Inovasi Digital di Kota Sukabumi

Didalam pasal 8, telah dimuat aturan terkait program tahunan perencanaan penempatan jaringan utilitas dan peta jaringan utilitas.

Hal tersebut bertujuan untuk mengurai keruwetan jaringan komunikasi yang selama ini merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan umum.

"Kami ingin tidak ada lagi jaringan komunikasi yang asal pasang dan menyebabkan keruwetan seperti yang terjadi di simpang Jambu Dua. Sehingga semuanya sudah diatur didalam raperda ini," jelas Anna.

Baca Juga: Cek Program Pemutihan Pajak di Samsat Palabuhanratu, Bupati Sukabumi Dapati Hal Ini

Perihal pembahasan Raperda PBG juga Anna menyampaikan merupakan salah satu instrumen penting dalam prasyarat pembangunan di Kota Bogor.

"Kan IMB sudah dirubah jadi PBG, tapi kita belum punya perdanya. Nah ini menjadi celah bagi para pengembang yang nakal makanya perlu untuk segera diterbitkan perdanya. Ini Pemkot terkesan tidak menganggap serius dengan ketidakhadiran kadis-kadis pada rapat hari ini," tegas dia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X