Atas perbuatannya, Polresta Bogor Kota menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Pelaku terancam dijerat maksimal 9 tahun penjara," tandas AKP Aji Riznaldi. (Rifal)