METROPOLITAN.ID - RK (25), pelaku pembunuhan driver ojol di Leuwiliang, Kabupaten Bogor ternyata seorang residivis.
Sebelum ditangkap atas kasus pembunuhan driver ojol, RK pernah dipenjara selama delapan bulan akibat mencuri handphone milik rekan kerjanya.
Fakta tersebut terungkap saat Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menginterogasi pelaku sebelum konferensi pers di Polres Bogor, Rabu, 7 Mei 2025.
"Sebelumnya dihukum berapa lama?," tanya Kompol Rizka kepada pelaku.
"8 bulan," jawab RK.
"Keluar penjara?," tanya Kompol Rizka lagi.
"2023," jawab RK.
Rupanya, saat itu pelaku mencuri HP milik teman kerjanya si pabrik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku adalah residivis, dimana pelaku tahun 2022 dipidana penjara dengan kasus pencurian HP di daerah Tangerang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, misteri pembunuhan driver ojok online (ojol) yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan di Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial RK (30) diketahui sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan maksud menguasai motor driver ojol tersebut.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila menceritakan kronologi kasus pembunuhan driver ojol tersebut.
Sebelumnya, korban yang merupakan driver ojol berinisial RS (56) menerima orderan dari pelaku.
Pelaku saat ini memesan ojol lewat aplikasi dan meminta dijemput di Rumah Sakit Karya Bakti Dramaga, Kabupaten Bogor, Sabtu, 3 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku saat itu meminta diantarkan ke Jalan Swadaya, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang.