Minggu, 21 Desember 2025

Cerita Pegawai Tenant Detik-detik Rest Area KM 21 Disita Kejagung: Sempet Ramai

- Minggu, 25 Mei 2025 | 16:52 WIB
Salah satu tempat makan di Rest Area KM 21B Tol Jagorawi masih beroperasi sampai saat ini.  (Fahriza Metropolitan)
Salah satu tempat makan di Rest Area KM 21B Tol Jagorawi masih beroperasi sampai saat ini. (Fahriza Metropolitan)

Menurutnya, hingga kini tidak ada pengurangan tenant maupun UMKM pasca pemasangan plang tersebut.

Sebelumnya, Rest Area KM 21B Tol Jagorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat resmi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Penyitaan rest area KM 21 di Tol Jagorawi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang dan cuci uang, dalam pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada rentang waktu 2018 hingga 2020.

Penyitaan tersebut berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rest area tol Jagorawi KM 21B tersebut diketahui milik dua perusahaan yakni PT Karya Surya Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Adapun rinciannya yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dengan luas kepemilikan 13.764 meter persegi dan 13.210 meter persegi, dan PT Graha Tunas selaras dengan kepemilikan luas 7.178 meter persegi. (Riza)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X