METROPOLITAN.ID - Warga Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), RW 12, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor menolak pendirian tempat usaha industri laundry di wilayahnya.
Adapun, tempat usaha laundry itu rencananya akan beroperasi di kawasan Mall The Jungle. Proyek ini diketahui menempati gedung milik My Bank.
Ketua RW 12, Hadi Sumarno menilai, proyek tersebut berpotensi besar mencemari lingkungan hidup. Penolakan disampaikan langsung dalam pertemuan dengan pihak pengembang pada 26 Mei 2025 lalu.
Namun hingga 3 Juni 2025, belum ada respons konkret dari pihak perusahaan. Situasi ini mendorong warga untuk melayangkan surat keberatan resmi kepada pihak ketiga, serta mengadukan persoalan ini ke Wali Kota Bogor, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Camat Bogor Selatan, dan Lurah Mulyaharja.
Menurutnya, protes warga sangat beralasan, bahwa pembangunan laundry industri ini mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Sedangkan, dalam proses dibukanya usaha laundry itu, sama sekali tidak ada publik hearing ataupun sosialisasi kepada warga.
“Jaraknya sangat dekat dengan permukiman. Penggunaan bahan kimia dalam laundry industri bisa merusak tanah dan mencemari sumber air. Kami menuntut agar semua proses dihentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi, terutama izin pengelolaan limbah industri,” kata Hadi baru-baru ini.
Dijelaskan dia, usaha laundry berskala industri itu memiliki potensi dampak limbah, baik cair maupun padat sangat mengkhawatirkan, terlebih jika Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum tersedia secara layak.
Teuku Badruddin Syah, Ketua RT 07 yang juga pengurus RW 12 menambahkan, harusnya pengelola atau pihak management tahu diri, jangan hanya karena usaha, jadi menggampangkan masalah ijin dan harus tahu dampaknya.
“Dampaknya bisa fatal. Mulai dari iritasi kulit, memperburuk ISPA, hingga merusak lingkungan dalam jangka panjang. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi keselamatan hidup," tuturnya.
Menanggapi keluhan warga, Wali Kota Bogor rencananya akan menjadwalkan inspeksi lapangan yang akan dilakukan oleh tim Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu dekat. Aksi cepat ini diapresiasi oleh warga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keresahan masyarakat.
Pada Selasa 10 Juni 2025, pengurus RW 12 juga telah melakukan audiensi dengan Lurah Mulyaharja, yang kemudian dilanjutkan dengan inspeksi mendadak ke lokasi proyek.
Agung, salah satu perwakilan warga, mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tak boleh mengorbankan keberlangsungan lingkungan.
“Jangan sampai alasan investasi dan lapangan kerja justru menghancurkan ekosistem yang sudah dijaga bertahun-tahun," tegasnya.
Senada, warga lainnya, Yus Ruswandi juga menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap IPAL adalah syarat mutlak. Warga tidak menolak terhadap bisnis usaha, tetapi semua ada aturannya. Prosesnya harus diawali dengan perizinan dari Pemkot Bogor, lalu dilakukan sosialisasi dan publik hearing dengan warga. Hingga saat ini, pengusaha itu tidak melakukan hal itu dan warga tidak diberi informasi apapun.