METROPOLITAN.ID - Dugaan pesta Gay di salah satu vila di Puncak Bogor mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Bogor.
MUI mendorong Pemkab Bogor mencegah terjadinya pesta LGBT di kawasan Puncak Bogor.
Sekertaris Umum MUI Kabupaten Bogor, Irfan Awaludin mengatakan, pemerintah perlu turun tangan atas peristiwa dugaan pesta gay tersebut.
Salah satunya berkolaborasi dengan para tokoh serta lembaga agama
"Pemerintah perlu turun tangan untuk memperkuat spiritual masyarakat, salah satunya dengan memperkuat kolaborasi dan sinergi bersama para tokoh dan lembaga agama," kata Irfan, Senin, 23 Juni 2025.
Ia mengibaratkan bahwa spriritualisme bagaikan imun tubuh, apapun virus datang, jika spiritualnya bagus maka seseorang tidak akan tergoda dengan hal-hal negatif.
"Orang yang spiritualnya bagus tak akan tergoda dengan judi online, hubungan bebas, narkoba dan tindakan-tindakan yang melanggar lainnya," ungkapnya.
"Saya memandang bahwa untuk mencapai titik ini, tak lain tak bukan adalah dengan membangkitkan kesadaran masyarakat Bogor. Kesadaran itu di dalamnya adalah tingkat spiritual, dan untuk menuju ke sana, pemerintah perlu menyelam di kedalaman untuk mengamati apa sebenarnya akar masalah yang menyebabkan perilaku ini dan itu," tandasnya.
Ketua MUI: Perilaku Seksual Sesama Jenis Haram
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menegaskan bahwa Perilaku seksual sesama jenis sangat jelas keharamannya dalam Islam karena bertolak belakang dengan salah satu tujuan syariat, yaitu menjaga keturunan (Hifdzun Nasl).
Perilaku hubungan sex sesama jenis tersebut hanya dilakukan atas dasar nafsu, dan tidak mungkin dilakukan untuk menjaga keberlangsungan keturunan.
"Sementara Islam menghendaki bahwa hubungan seksual itu harus dilakukan sesuai syariat dan dalam rangka menjaga keturunan," kata Mukri Aji.
Ia mengapresiasi tindakan yang dilakukan pihak kepolisian yang telah membubarkan acara sekaligus menindak para pelaku dugaan pesta gay dengan hukum yang berlaku.
"Karena kalau tidak ditindak, perilaku menyimpang itu pasti akan mengakibatkan rusaknya perilaku dan tatanan masyarakat ke depan," tegasnya.
Sejak 2014 lalu, MUI sudah mengeluarkan fatwa haramnya LGBT, seperti tertuang dalam fatwa no 57 tahun 2014.