Minggu, 21 Desember 2025

Ramai Dugaan Pesta Gay di Puncak Bogor, Begini Fatwa LGBT yang Dikeluarkan MUI, Minta Pemkab Turun Tangan

- Selasa, 24 Juni 2025 | 15:37 WIB
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji (Metropolitan)
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji (Metropolitan)

Terdapat sepuluh ketentuan hukum yang tertulis dalam fatwa tersebut.

Tiga di antaranya yakni:

Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar’i.

Hal ini diperkuat dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 1:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu,".

Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat As-Syu'ara ayat 165-166:

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (۱۶۵) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (۱۶۶

Artinya: "Mengapa kamu menggauli sesama lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas,".

Ketiga, homoseksual, baik yang dilakukan lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Hal tersebut tertuang dalam Hadist Riwayat Al-Bukhari:

"Dari Abdullah ibn Mas’ud RA berkata, Nabi SAW bersabda: Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya". (Riza)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X