Senin, 22 Desember 2025

BPS Catat Kasus Perceraian di Kabupaten Bogor Tembus 12.586 Perkara selama Tahun 2024, Begini Upaya DP3AP2KB Menekan Angka Perceraian

- Jumat, 11 Juli 2025 | 19:34 WIB
Kabid PHPKA pada DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Irna Yulistina.
Kabid PHPKA pada DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Irna Yulistina.

METROPOLITAN.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor mengungkapkan sejumlah upaya untuk menekan angka perceraian di wilayah Kabupaten Bogor.

Upaya ini dilakukan menyusul jumlah kasus perceraian di Kabupaten Bogor terbilang masih tinggi.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor ada beberapa faktor penyebab perceraian di wilayah tersebut, yang diperbarui pada 3 Juli 2025.

Tercatat, perceraian akibat zina sebanyak dua perkara, akibat mabuk 20 perkara, madat empat perkara, judi 92 perkara, dan karena meninggalkan salah satu pihak sebanyak 242 perkara.

Sementara, perceraian akibat dipenjara tercatat enam perkara, poligami 22 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 26 perkara, serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 4.486 perkara.

Selain itu, perceraian karena kawin paksa dua perkara, murtad 13 perkara, faktor ekonomi 1.378 perkara, dan faktor lainnya sebanyak 6.293 perkara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak (PHPKA) pada DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Irna Yulistina menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan oleh pihaknya antara lain dengan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

Menurut Irna, pernikahan di usia anak menjadi salah satu penyebab perceraian karena faktor ketidaksiapan mental dan fisik, termasuk alat reproduksi yang belum matang.

Sosialisasi Perbup ini menyasar para amil nikah di tingkat desa. Amil nikah merupakan tokoh masyarakat yang berperan membantu pelaksanaan pernikahan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, DP3AP2KB turut mengundang pihak seperti Kementerian Agama dan Pengadilan Agama untuk memberikan edukasi lanjutan kepada peserta.

“Di desa kita melakukan sosialisasi, diundang (amil nikah), nanti kita bekali mereka itu bahwa kalau terjadi pernikahan, usia nikahnya sekian,” terang Irna, pada Jumat, 11 Juli 2025.

“Nanti dilihat dari kacamata agamanya dari Kemenag, terus narasumber dari pengadilan agama juga, kan yang itu prosesnya di sana ya,” sambungnya.

Selain sosialisasi Perbup, DP3AP2KB juga mengadakan program Sekolah Pra Nikah (SPN) untuk memberikan edukasi kepada para remaja agar tidak menikah di bawah umur.

Program ini menyasar remaja usia 14 hingga 18 tahun dan dilaksanakan bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB). Hingga kini, SPN telah menghasilkan dua angkatan, yakni pada November 2024 di wilayah Dramaga, dan Januari 2025 di Bojonggede.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X