Senin, 22 Desember 2025

700 Ribu Kendaraan di Bogor Masih Nunggak Pajak, Pemutihan Diperpanjang hingga September

- Rabu, 16 Juli 2025 | 13:05 WIB
Warga saat antre mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 16 Juli 2025. (Riza)
Warga saat antre mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 16 Juli 2025. (Riza)

METROPOLITAN.ID - Masih ada sekitar 700 ribu kendaraan di Kabupaten Bogor yang masih nunggak pajak per Rabu, 16 Juni 2025.

Para penunggak pajak ini diharapkan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang dinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang diperpanjang hingga 30 September 2025.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi mengatakan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan respon atas tingginya animo masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program tersebut hingga batas waktu sebelumnya, yaitu 30 Juni.

"Antusiasme masyarakat luar biasa, terutama sejak dimulai pada 20 Maret saat Ramadhan. Bahkan kami sempat melayani sampai jam 12 malam," kata Yadi, Rabu, 16 Juli 2025

Menurutnya, dalam periode tersebut, pelayanan pemutihan pajak berjalan tujuh hari seminggu.

Namun hingga akhir Juni, masih ada sekitar 38 persen kendaraan di Kabupaten Bogor yang belum memanfaatkan program pemutihan.

"Cibinong ini wilayah dengan jumlah kendaraan terbanyak di Jabar. Dari total potensi 1,8 juta kendaraan, sekitar 700 ribu belum bayar pajak, dan sekitar 88 persen, adalah roda dua," ungkapnya.

Pada awal Juli, ia tak memungkiri tren pembayaran pajak memang sedikit menurun.

Hal itu dinilai karena fokus masyarakat sedang tertuju pada biaya pendidikan anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.

"Saya yakin bukan karena masyarakat tidak taat, hanya sedang terpecah konsentrasi saja," terangnya.

Terkait tren pembayaran, Yadi mencatat bahwa sebelum program pemutihan pajak, rata-rata terdapat 3.000–5.000 wajib pajak per hari.

Saat program berjalan, jumlah itu melonjak, bahkan sempat mencapai 12.000 wajib pajak pada hari pertama Lebaran.

"Saat ini kembali ke rata-rata 3.000–5.000 per hari," jelasnya.

Yadi mengimbau masyarakat Bogor memanfaatkan masa perpanjangan pemutihan pajak ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X