Minggu, 21 Desember 2025

14 Raperda Masuk Dalam Prolegda DPRD Kota Bogor Tahun 2025, Empat Diantaranya Inisiatif Dewan

- Senin, 21 Juli 2025 | 15:10 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Adityawarman Adil saat podcast bersama Metropolitan TV.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Adityawarman Adil saat podcast bersama Metropolitan TV.

METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menargetkan pembahasan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam program legislasi daerah (Prolegda). Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Kota Bogor dalam membuat aturan legislasi.

Dari 14 Raperda yang masuk dalam Prolegda, empat di antaranya merupakan Raperda Inisiatif DPRD. Sedangkan, sepuluh lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengatakan, bahwa pembahasan Raperda ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD dalam mendukung pembangunan daerah.

"Sebagaimana tugas DPRD, kami memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tahun ini, kami tengah membahas 14 raperda. Empat merupakan inisiatif DPRD, dan sepuluh berasal dari Pemkot Bogor," ucapnya saat podcast di kantor Metropolitan.

Adityawarman merinci, empat raperda inisiatif DPRD Kota Bogor tersebut yakni Raperda Ekonomi Kreatif, Raperda Penyelenggaraan Pasar, Raperda Master Plan Smart City dan Raperda Perlindungan Anak.

Menurutnya, Raperda Ekonomi Kreatif menjadi salah satu raperda unggulan yang tengah dibahas. Raperda ini dirancang untuk mendukung penguatan ekonomi lokal, sejalan dengan visi Kota Bogor dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 sebagai "Kota Sains Kreatif Maju dan Berkelanjutan".

"Kami melihat bahwa potensi ekonomi kreatif di Kota Bogor sangat besar. Ekonomi kreatif bisa memiliki valuasi bisnis yang tak terhingga, karena nilai dari produk-produk kreatif sering kali tidak bisa diukur hanya dengan angka. Ini bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang kuat," jelasnya saat podcast bersama Metropolitan TV.

Ia juga menekankan pentingnya pemberdayaan generasi muda dalam sektor ini. Adit menyebut, bonus demografi yang dimiliki Indonesia, termasuk Kota Bogor, harus dimanfaatkan dengan memberikan ruang bagi anak-anak muda untuk menjadi pelaku utama dalam pembangunan.

"Anak-anak muda kita harus jadi aktor pembangunan, bukan hanya objek. Mereka harus difasilitasi dan didukung agar dapat berinovasi dan membangun usaha di bidang ekonomi kreatif," ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Industri telah tergabung dalam satu dinas. Ke depan, pengembangan ekonomi kreatif akan melibatkan kolaborasi lintas dinas, termasuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

"Dengan sinergi antar dinas, kita harapkan lahir ekosistem ekonomi kreatif yang terintegrasi dan berkelanjutan. Raperda ini juga membuka peluang pembinaan dan fasilitasi pemerintah kota kepada pelaku UMKM dan anak muda kreatif di Bogor," tuturnya.

Raperda berikutnya yang juga menjadi inisiatif DPRD adalah Raperda Master Plan Smart City. Menurut Adityawarman, raperda ini sejalan dengan filosofi pembangunan Kota Bogor jangka panjang yang menempatkan sumber daya manusia sebagai faktor utama kemajuan.

"Kita ingin Kota Bogor yang kecil secara wilayah tetapi besar secara sumber daya manusianya. Kota ini harus mampu melahirkan tokoh-tokoh besar di tingkat nasional. Untuk itu, kita butuh kebijakan dan infrastruktur cerdas yang mendukung kehidupan masyarakat modern, efisien, dan berdaya saing," ujarnya.

Di sisi lain, isu perlindungan anak juga menjadi perhatian DPRD. Raperda Perlindungan Anak digagas sebagai respons atas masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan (bullying) di berbagai wilayah Kota Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X