Minggu, 21 Desember 2025

Sempat Diwarnai Protes, Satpol PP Bongkat Ratusan Lapak PKL di Pasar Cisarua Puncak Bogor

- Kamis, 24 Juli 2025 | 13:30 WIB
Satpol PP melakukan penertiban PKL di Pasar Cisarua Puncak Bogor, Kamis, 24 Juli 2025. (Rizal)
Satpol PP melakukan penertiban PKL di Pasar Cisarua Puncak Bogor, Kamis, 24 Juli 2025. (Rizal)

METROBOGOR.COM - Ratusan bangunan liat dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua Puncak Bogor dibongkar paksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis, 24 Juli 2025.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penertiban PKL dilakukan karena lapak-lapak tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah dan mengganggu saluran air, sehingga sering menyebabkan banjir saat musim hujan.

Menurutnya, ada sekitar 130 lapak dan bangunan semi permanen milik pedagang PKL yang berdiri di bahu jalan dan saluran air, diratakan satu per satu oleh petugas.

Aksi penertiban PKL di Pasar Cisarua ini sempat diwarnai protes dari para pemilik lapak yang tidak terima tempat usaha mereka dihancurkan.

Mereka memohon diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun, karena jumlah aparat yang dikerahkan cukup besar, pembongkaran tetap dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.

Cecep mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.

"Kami sudah mengirimkan surat peringatan, tetapi tidak diindahkan. Bangunan-bangunan ini berdiri di atas saluran air dan menyebabkan banjir setiap kali hujan turun. Ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan demi kepentingan umum," kata Cecep Imam Nagarasid.

Ia menjelaskan, penertiban PKL ini merupakan bagian dari program antisipasi bencana menjelang musim penghujan.

Tujuannya, untuk mencegah banjir dan longsor yang sering melanda kawasan Puncak.

Selain melanggar kepemilikan lahan, bangunan-bangunan tersebut dianggap mempersempit badan jalan, menyebabkan kemacetan dan tidak sesuai dengan tata ruang kawasan wisata Puncak Bogor.

"Ke depan, Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di lokasi terlarang, terutama di bantaran sungai dan saluran air, untuk meminimalisir risiko bencana," pungkasnya. (Rizal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X