Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Bogor Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Temlat Usaha KSO PTPN di Puncak Bogor

- Senin, 28 Juli 2025 | 14:43 WIB
Menteri LH Hanif Faisol bersama Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika saat meninjau pembongkaran bangunan melanggar aturan di Puncak Bogor, Minggu, 27 Juli 2025. (Diskominfo)
Menteri LH Hanif Faisol bersama Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika saat meninjau pembongkaran bangunan melanggar aturan di Puncak Bogor, Minggu, 27 Juli 2025. (Diskominfo)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH membongkar empat bangunan di kawasan Puncak Bogor yang melanggar aturan lingkungan pada Minggu, 27 Juli 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama KLH bakal mengevaluasi kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2 untuk memastikan pembangunan sesuai aturan. 

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengaku hingga saat ini Pemkab Bogor belum pernah mengeluarkan izin pembangunan terhadap empat lokasi yang dipersoalkan.

Menurutnya, yang menjadi fokus saat ini adalah evaluasi dan peninjauan ulang terhadap KSO dengan PTPN, yang telah berjalan sesuai arahan sebelumnya.

"Kita berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi," ujar Ajat Rochmat Jatnika.

Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, ia menegaskan bahwa Pemkab Bogor tengah melakukan proses evaluasi menyeluruh yang bersifat ilmiah dan bertahap.

"Prosesnya masih berjalan. Evaluasi tidak bisa instan. Persetujuan lingkungan yang dicabut itu harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sedang merampungkan evaluasi tersebut," ungkapnya.

Ajat Rochmat Jatnika juga mengimbau kepada para pengusaha hotel untuk tidak khawatiran terhadap dampak pencabutan izin terhadap iklim investasi di Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak yang menjadi kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran.

"Puncak menyumbang hampir 50 persen PAD dari sektor wisata. Maka kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap bergerak, tapi lingkungan tetap dijaga," tegasnya.

Saat ini, Pemkab Bogor terus melakukan pembenahan dan penataan kawasan Puncak Bogor agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Meski begitu, kewenangan pengaturan secara umum berada di pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Terkait penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat Rochmat Jatnika menyebut hal itu sangat bergantung pada kebijakan provinsi dan pusat.

"RTRW Kabupaten mengikuti Perpres dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, maka kita otomatis menyesuaikan," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X