Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Bogor Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Temlat Usaha KSO PTPN di Puncak Bogor

- Senin, 28 Juli 2025 | 14:43 WIB
Menteri LH Hanif Faisol bersama Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika saat meninjau pembongkaran bangunan melanggar aturan di Puncak Bogor, Minggu, 27 Juli 2025. (Diskominfo)
Menteri LH Hanif Faisol bersama Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika saat meninjau pembongkaran bangunan melanggar aturan di Puncak Bogor, Minggu, 27 Juli 2025. (Diskominfo)

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menjelaskan, unit usaha yang menjadi kemitraan KSO PTPN yang melanggar aturan telah melakukan pembongkaran.

"Ada 8 gazebo dan satu restoran dan kita saksikan bersama sudah dilakukan pembongkaran. Kami mengapresiasi dan harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang," kata Hanif Faisol.

Hanif meminta semua unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO dengan PTPN dan diduga melanggar aturan lingkungan melakukan pembongkaran secara mandiri, paling lambat selesai akhir Agustus.

"Sekira akhir agustus semua kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya, agar segera membongkar paling lambat Agustus akhir sudah selesai," jelasnya.

Total, ada 33 unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO telah dicabut izin lingkungannya.

Ia pun meminta pemilik usaha membongkar bangunannya.

"Jadi total semuanya 33 KSO, namun ada 9 yang punya izin pun sudah kita cabut, seterusnya dan telah kami berikan sanksi administrasi untuk dibongkar juga. Ada 7 yang melakukan pembongkaran sendiri dan sisanya kami akan datangi untuk mengingatkan," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X