Minggu, 21 Desember 2025

Gelar Sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Guru RA hingga MA Dapatkan Jaminan Sosial Melalui Dana BOS dan BOP

- Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:24 WIB
Potret Forum Komunikasi Raudhatul Athfal KKRA Kabupaten Bogor pada Kamis 21 Agustus 2025. (Ist)
Potret Forum Komunikasi Raudhatul Athfal KKRA Kabupaten Bogor pada Kamis 21 Agustus 2025. (Ist)

‎METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Cileungsi mendorong para guru Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA) dibawah Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor untuk mendapatkan jaminan sosial melalui sumber dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) .

‎Hal itu disampaikan BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Cileungsi setelah pertemuan dengan Forum Komunikasi Raudhatul Athfal (KKRA) Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Kepala Sekolah RA dan Ketua KKRA Kabupaten Bogor.

‎Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Andi Widya Laksana mengatakan sosialisasi ini dilakukan hasil tindak lanjut pertemuan dengan Kemenag Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Deretan Mobil Toyota Murah 2025: Dari Avanza hingga Agya, Cocok untuk Keluarga dan Anak Muda

‎"Kemarin itu dilaksanakan sosialisasi penggunaan Dana BOP dan BOS untuk Forum Komunikasi Raudhatul Athfal (KKRA) Kabupaten Bogor. Jadi RA ini setingkat Paud kalo di negeri tapi kalo dibawah kemenag itu namanya RA," ungkapnya. Kamis (21/08/25).

‎Andi menerangkan bahwa, bagi para Guru dibawah Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor saat ini bisa dapat jaminan sosial yang difasilitasi oleh dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

‎"Kami lakukan sosialisasi sekaligus menyampaikan bahwa temen-temen guru, tenaga pendidikan yang dibawah Kemenag mulai dari RA, MI, MTS sampai ke Madrasah Aliyah itu sekarang sudah difasilitasi oleh Pemerintah iuran itu menggunakan dana BOP dan BOS," jelas dia.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bogor Luncurkan Inovasi Loker Beres: Dekatkan Layanan Adminduk di Kelurahan

‎Kata Andi, selain untuk guru jaminan sosial ini pun bisa juga bagi para pekerja yang ada di lingkungan RA, MTS dan MA.

‎"Meliputi jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), kemudian kalo untuk yang dilindungi mulai dari Guru, Tenaga pendidikan, pegawai kebersihan dan security sekolah," tutur dia.

‎Bahkan, Andi menyampaikan, penerapan jaminan sosial ini sudah berjalan. Namun, pihaknya terus berkordinasi dengan Kemenag agar seluruh Madrasah bisa memanfaatkan fasilitas yang ada.

‎"Supaya seluruh Madrasah itu bisa memanfaatkan fasilitas ini, karna kan sayang sudah difasilitasi. tinggal daftar, iuran pun sudah ada sumber anggarannya kalau dari pihak sekolahnya tidak mendaftar sayang sekali jika tidak dimanfaatkan," pungkasnya. (rp2).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X