Senin, 22 Desember 2025

Demo Mahasiswa di Balai Kota Bogor Ricuh: Massa Corat-coret Tembok, Pemkot Tempuh Jalur Hukum

- Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:38 WIB
Aksi demo mahasiswa di Balai Kota Bogor berujung ricuh. Demo diwarnai aksi vandalisme.  (Tangkapan layar)
Aksi demo mahasiswa di Balai Kota Bogor berujung ricuh. Demo diwarnai aksi vandalisme. (Tangkapan layar)

METROPOLITAN.ID - Aksi demonstrasi yang digelar puluhan mahasiswa dari Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bogor di Balai Kota Bogor diwarnai kericuhan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Demo ini sempat diwarnai dengan aksi dorong-dorongan, bakar ban hingga coret-coret tembok Balai Kota Bogor.

Berdasarkan pantauan, massa mencoret tembok Balai Kota dengan cat semprot (pilox) berwarna merah sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Tulisan-tulisan berisi kritik tajam dan tuntutan terpampang jelas di dinding gedung Pemkot Bogor itu.

Aksi vandalisme tersebut dilakukan setelah upaya massa untuk masuk ke dalam Balai Kota guna menemui Wali Kota Bogor dihalangi oleh petugas keamanan.

Kericuhan sempat pecah saat massa memaksa masuk, namun dicegah oleh petugas. Aksi saling dorong pun terjadi. Tak hanya mencoret tembok, demonstran juga membakar maskot berbentuk orang-orangan sawah sebagai simbol kekecewaan terhadap kinerja pemerintah.

Ketua DPC GMNI Kota Bogor, Yunandar Soswakil menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi ini. Pertama, GMNI menuntut pertanggungjawaban Pemkot atas tragedi di TPAS Galuga yang menewaskan seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Meninggalnya petugas DLH adalah bukti kelalaian sistemik. Ini bukan insiden biasa, melainkan kegagalan manajemen keselamatan kerja," ucapnya.

Tuntutan kedua, lanjut Yunandar, berkaitan dengan persoalan utang yang membelit RSUD Kota Bogor. GMNI mendesak adanya transparansi dan perbaikan tata kelola di tubuh manajemen rumah sakit tersebut.

"Jika tidak ada langkah nyata dari Pemkot, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar," ujarnya.

Disisi lain, aksi demontrasi yang diwarnai corat-coret atau vandalisme terhadap tembok Balai Kota Bogor disesalkan budayawan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hasunna. Ia menyatakan bahwa aksi vandalisme itu termasuk pengerusakan cagar budaya.

"Dari sisi cagar budaya itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena itu pidana, pertama ya itu unsur merusak,"

"Ada dalam UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105, ada juga di pasal 66 ayat 1, Setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagianya dari kesatuan kelompok, dan/atau letak asal," ucapnya.

Sanksinya, lanjut Taufik bisa berupa kurungan penjara hingga denda Rp5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X