Minggu, 21 Desember 2025

Kecam Aksi Vandalisme di Balai Kota Bogor, AMKB Minta Polisi Tangkap Pelaku

- Minggu, 24 Agustus 2025 | 09:50 WIB
Pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Kota Bogor terkait aksi vandalisme di Balai Kota Bogor.  (Taufik Metropolitan)
Pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Kota Bogor terkait aksi vandalisme di Balai Kota Bogor. (Taufik Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Aliansi Masyarakat Kota Bogor (AMKB) mengecam keras aksi vandalisme yang terjadi dalam unjuk rasa mahasiswa di Balai Kota Bogor pada Kamis, 21 Agustus 2025 kemarin.

Aksi yang awalnya bertujuan untuk menyampaikan aspirasi publik tersebut dinilai telah mencoreng nilai-nilai demokrasi karena disertai perusakan terhadap objek cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

Koordinator AMKB, Umar Dani mengatakan bahwa pihaknya bersama berbagai elemen masyarakat mengecam keras aksi tersebut dan menuntut agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

"Kami bersama 27 perwakilan dari berbagai unsur, mulai dari lembaga masyarakat, praktisi hukum, tim advokasi, sayap partai, LSM, hingga organisasi kemasyarakatan lainnya menyuarakan sikap bersama atas terjadinya tindakan vandalisme di kawasan cagar budaya Balai Kota," katanya baru-baru ini.

Umar menyebut ada lima poin sikap sebagai bentuk kecaman dan desakan terhadap penegakan hukum sebagai berikut:

1. Menyikapi aksi unjuk rasa pada tanggal 21 Agustus 2025 yang berlangsung di Balai Kota Bogor, yang diwarnai dengan tindakan vandalisme terhadap objek cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang.

2. Mengecam dan mengutuk keras tindakan vandalisme tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan pelecehan terhadap nilai sejarah serta budaya Kota Bogor.

3. Menuntut aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Bogor, untuk segera melakukan tindakan hukum dan menangkap pelaku vandalisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Memberikan waktu 3x24 jam kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum pelaku. Aliansi menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara aktif.

5. Jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, AMKB menyatakan siap untuk menggerakkan massa dalam jumlah besar guna menuntut keadilan dan mencari sendiri pelaku di lapangan.

Umar Dani menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk peringatan serius kepada aparat penegak hukum. Ia menyayangkan bahwa aksi yang seharusnya berlangsung damai justru berujung pada perusakan yang mencederai warisan budaya kota.

"Kami tidak melarang siapa pun untuk menyampaikan aspirasi. Kami pun percaya pada semangat mahasiswa sebagai agen perubahan. Tapi perlu kami ingatkan, menyampaikan aspirasi itu ada etikanya," tegasnya.

"Balai Kota adalah simbol pemerintahan dan juga termasuk bangunan cagar budaya yang dilindungi. Ketika kalian melakukan aksi corat-coret dan perusakan, itu sudah masuk ranah pidana," tambahnya.

Senada, Saeful menambahkan bahwa dirinya memberi pesan khusus kepada mahasiswa dan kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi di ruang publik, terutama di area Balai Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X