METROPOLITAN.ID - Jumat, 10 Oktober 2025, menjadi penanda dimulainya periode kepadatan lalu lintas menuju kawasan Puncak, Bogor.
Bagi Anda yang berencana menikmati kesejukan dan panorama pegunungan di akhir pekan ini, memahami betul aturan rekayasa lalu lintas adalah kunci kelancaran perjalanan.
Sesuai informasi terkini dari pihak berwenang, kawasan Puncak Bogor akan menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor, yaitu Ganjil Genap (Gage).
Pemberlakuan ini merupakan upaya strategis untuk mengurai volume kendaraan yang melonjak, yang secara historis selalu terjadi di setiap hari Jumat sore hingga Minggu malam.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Oktober 2025 Akhirnya Turun, Beli atau Jual?
Penerapan Ganjil Genap di Jalur Puncak ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 dan dilaksanakan secara konsisten oleh jajaran Polres Bogor.
Tanggal hari ini, 10 Oktober 2025, adalah tanggal Genap.
Hanya kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat) yang memiliki angka terakhir pada pelat nomornya GENAP (berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8) yang diperbolehkan melintas menuju kawasan Puncak.
Kendaraan yang memiliki angka terakhir pada pelat nomornya GANJIL (berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9) akan diminta putar balik di titik-titik pemeriksaan.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor 10, 11, 12 Oktober 2025
Ganjil Genap selalu dimulai lebih awal pada hari Jumat untuk mengantisipasi kepadatan arus wisatawan yang berangkat setelah jam kerja.
Adapun pada Jumat, 10 Oktober 2025, ganjil genap akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, dan berlanjut hingga Minggu, 12 Oktober 2025.
Aturan Ganjil Genap HANYA berlaku untuk kendaraan yang mengarah ke Puncak/atas (dari Jakarta/Bogor menuju Cianjur).
Untuk kendaraan yang bergerak menuju Jakarta/Ciawi (turun), tidak dikenakan aturan Ganjil Genap.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 10 Oktober 2025: Galeri24, Antam, dan UBS Naik Tipis