Senin, 22 Desember 2025

Polisi Amankan Guru Ngaji di Cilebut Bogor, Diduga Lakukan Pelecehan ke Muridnya yang Masih Anak Dibawah Umur

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual. (Dok.JawaPos)
Ilustrasi Pelecehan seksual. (Dok.JawaPos)

METROPOLITAN.ID - Jajaran kepolisian dari Satreskrim Polres Bogor mengamankan seorang pria berinisial M yang berprofesi sebagai guru ngaji di Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Guru ngaji ini diamankan atas laporan dugaan tindak pelecehan kepada muridnya sendiri yang masih masuk kategori anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bogor, Iptu AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, bahwa pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, untuk saat ini pelaku yang merupakan guru ngaji sudah diamankan di Polres Bogor,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin, 20 Oktober 2025 kemarin di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

“Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 di rumah kontrakannya di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” terangnya.

Terkait motif pelaku dalam melakukan dugaan pelecehan tersebut, Eko mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Masih dilakukan pendalaman,” ucap dia.

Sejauh ini, pihak kepolisian baru mengidentifikasi satu orang korban dalam kasus ini.

“Untuk saat ini jumlah korban sebanyak satu orang,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, seorang bocah berusia 7 tahun di Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor diduga menjadi korban pelecehan oleh guru ngajinya berinisial M.

Aksi dugaan pencabulan itu terungkap usai korban menceritakan aksi bejat tersebut ke orang tuanya dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bogor.

Dari laporan polisi (LP) yang diterima, guru ngaji tersebut diduga melakukan aksi bejatnya dengan mencium pipi dan memegang area sensitif korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X