Senin, 22 Desember 2025

Gunung Gede Pangrango Ditutup Total, BBTNGGP Minta Pendaki Tak Nekat Naik

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Gunung Gede Pangrango Ditutup Total. (Instagram/@gn.gedepangrango)
Gunung Gede Pangrango Ditutup Total. (Instagram/@gn.gedepangrango)

 

METROPOLITAN.ID - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pendakian secara ilegal selama jalur pendakian resmi masih ditutup total.

Imbauan ini disampaikan setelah petugas menemukan sejumlah pendaki nekat naik ke kawasan taman nasional tanpa izin resmi.

Pihak BBTNGGP menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan konservasi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan merusak kelestarian alam Gunung Gede Pangrango.

Menurut pihak balai, para pendaki yang sempat melanggar sudah menyadari kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Apa Isi Pesan Julia Prastini ke Liyan Zeftian? Sahabat Bongkar DM Soal Isu Perselingkuhan

Namun, insiden ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pendaki dan komunitas pecinta alam di Indonesia.

“Pendaki cerdas tahu kapan harus berhenti. Mari bersama menjaga Gunung Gede Pangrango agar tetap lestari dan aman,” tulis BBTNGGP.

Gunung Gede Pangrango, yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Sukabumi, masih ditutup sementara untuk kegiatan pendakian sejak beberapa waktu lalu.

Penutupan ini dilakukan demi pemulihan ekosistem, perbaikan jalur, serta pengendalian risiko keselamatan akibat cuaca ekstrem yang sering terjadi di kawasan pegunungan.

Meski pengumuman resmi penutupan telah disampaikan melalui laman dan media sosial BBTNGGP, petugas masih menemukan adanya pendaki yang memaksa masuk ke jalur pendakian melalui celah-celah tidak resmi.

Baca Juga: 3 Kontroversi Hamish Daud, Terseret Isu Open BO sebelum Digugat Cerai Raisa

BBTNGGP menegaskan, tindakan tersebut melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang tata kelola kawasan konservasi. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

BBTNGGP mengingatkan bahwa pendakian gunung bukan sekadar aktivitas wisata atau ajang pembuktian diri, tetapi kegiatan yang membutuhkan persiapan matang, kepatuhan terhadap aturan, dan kesadaran akan risiko.

Selain faktor keselamatan pribadi, pendakian ilegal juga dapat mengganggu habitat flora dan fauna endemik di kawasan taman nasional, termasuk elang Jawa, owa Jawa, hingga bunga edelweis yang dilindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X