METROPOLITAN.ID - Untuk mengurai kemacetan di kawasan Puncak, Satlantas Polres Bogor menerapkan Sistem Ganjil Genap (Gage) dan Sistem Satu Arah (One Way).
Pada periode Jumat, 24 Oktober hingga Minggu, 26 Oktober 2025, kebijakan ini kembali diterapkan secara ketat.
Aturan Ganjil genap di Jalur Puncak Bogor pada Sabtu, 25 Oktober 2025, dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Jadwal dapat dimulai lebih awal dari yang tertera jika terjadi lonjakan volume kendaraan yang sangat signifikan.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Kebumen yang Hits, Wajib Kamu Kunjungi untuk Liburan Akhir Tahun Makin Berkesan!
Pada Tanggal Ganjil (25 Oktober 2025, hari Sabtu), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diizinkan melintas..
Sementara itu, sistem One Way diterapkan secara situasional di Jalur Puncak, terutama pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Jadwal ini sangat fleksibel dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi kepadatan di lapangan, namun pola umumnya sebagai berikut:
- Menuju Puncak (Naik)
Pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB: Prioritas jalur untuk kendaraan yang bergerak ke arah Puncak/Cianjur. Jalur dari Puncak ke Jakarta ditutup.
- Menuju Jakarta (Turun)
Pukul 12.30 WIB - 18.00 WIB: Prioritas jalur untuk kendaraan yang bergerak ke arah Jakarta/Ciawi. Jalur ke arah Puncak ditutup.
Interval waktu antara perpindahan arah (misalnya, pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB) biasanya digunakan petugas untuk proses sterilisasi jalur.
Waktu pelaksanaan One Way bisa berlangsung lebih lama dari pukul 18.00 WIB jika volume kendaraan yang akan turun ke Jakarta masih sangat padat.