Satlantas Polres Bogor selalu mengimbau wisatawan untuk memantau informasi terkini melalui media sosial resmi kepolisian
Baca Juga: Hotel Santika Gandeng PWI Kota Depok Bersatu Perangi Sampah
Melanggar aturan Gage dapat dikenakan sanksi.
Meskipun kepolisian Puncak Bogor cenderung menerapkan sanksi non-yudisial (tidak langsung tilang elektronik) berupa teguran atau putar balik kendaraan di titik-titik penyekatan (Simpang Gadog hingga Tugu Lampu Gentur), pelanggar tetap dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 jika pelanggaran terjadi berulang kali atau jika petugas menemukan adanya modus mengakali aturan
Polisi juga mengingatkan agar wisatawan mewaspadai kondisi cuaca yang tidak menentu, terutama potensi hujan lebat dan risiko tanah longsor di kawasan Puncak.
Dengan memperhatikan jadwal dan regulasi yang berlaku pada akhir pekan 25 Oktober 2025, Anda tidak hanya menghindari risiko putar balik, tetapi juga berkontribusi langsung pada efisiensi waktu perjalanan bersama, sehingga kenikmatan berlibur di Puncak dapat dirasakan secara maksimal.***