Senin, 22 Desember 2025

Zenal Abidin Kawal Penguatan Pelayanan Publik dan Solusi Polemik Angkot di Kota Bogor

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:16 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin (tengah) foto bersama usai podcast bersama Metropolitan Tv.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin (tengah) foto bersama usai podcast bersama Metropolitan Tv.

METROPOLITAN.ID - Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di bawah kepemimpinan Wali Kota Dedie A Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin.

Sebagai bagian dari unsur pimpinan DPRD, Zenal menyebut dirinya akan lebih fokus pada penguatan pelayanan publik agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari setiap program pemerintah.

"Saya lebih fokus ke penguatan pelayanan publik, di mana pelayanan publik ini harus betul-betul melayani masyarakat dan sesuai dengan visi misi wali kota dan wakil wali kota. Apalagi sektor pendidikan dan kesehatan harus dikawal betul agar tepat sasaran," ucapnya.

Menurut Zenal, berbagai kebijakan yang dijalankan selama kepemimpinan Dedie-Jenal dinilai sudah cukup baik dan berdampak positif bagi masyarakat, mulai dari pemberdayaan UMKM hingga penataan transportasi.

"Kebijakannya cukup luar biasa dari awal kepemimpinan mereka. Mudah-mudahan setiap program yang dijalankan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkapnya.

Kendati demikian, Zenal tetap mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintah tidak hanya sekadar berjalan, tetapi juga memberikan dampak nyata.

"Saya terus mengingatkan agar setiap kebijakan maupun program yang diterapkan harus berdampak dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Sebagai pimpinan yang membawahi Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal juga menyoroti polemik yang tengah berkembang terkait kebijakan penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun serta transisi menuju program Biskita Transpakuan.

Zenal menilai, aspirasi para sopir dan pengusaha angkot harus didengar pemerintah. Ia mengingatkan bahwa transformasi transportasi tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

"Aspirasi mereka harus didengar. Transformasi transportasi harus inklusif dan tidak merugikan mata pencaharian warga atau sopir. Secara aturan memang sudah diatur batas usia kendaraan, tetapi ketika aturan ini diterapkan harus ada solusinya agar sopir dan pengusaha angkot tidak dirugikan," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan program Biskita Transpakuan jika kebijakan penghapusan angkot tua benar-benar diterapkan.

"Biskitanya sudah berjalan belum? Sudah mencukupi belum? Kalau angkot dihapus semua, dampaknya seperti apa? Nasib para sopirnya bagaimana?," paparnya.

Lebih lanjut, Zenal mengaku telah banyak menerima keluhan dan aspirasi dari para sopir maupun pengusaha angkot, bahkan dari keluarganya sendiri yang juga memiliki usaha angkot di kawasan Cimanggu.

"Keluarga saya juga ada pengusaha angkot trayek 12 di Cimanggu. Mereka punya puluhan unit. Dari sisi pengusaha, mereka berharap ada solusi, bukan sekadar aturan yang merugikan," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X