Senin, 22 Desember 2025

Jam dan Lokasi Operasi Zebra 2025 di Kota Bogor, Titik Pemeriksaan di Mana Saja?

- Rabu, 19 November 2025 | 06:06 WIB
Petugas Satlansa Polresta Bogor Kota menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Lampu Merah Tugu Kujang Kota Bogor.  (Rifal Metropolitan)
Petugas Satlansa Polresta Bogor Kota menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Lampu Merah Tugu Kujang Kota Bogor. (Rifal Metropolitan)

Polisi juga akan menindak balap liar dan penggunaan knalpot bising (non-standar), yang mengganggu ketertiban umum dan kerap menjadi pemicu kerawanan di malam hari.

Jadwal Operasi Zebra 2025

Berdasarkan pengalaman operasi lalu lintas sebelumnya, polisi cenderung memfokuskan penindakan pada:

Jam Sibuk Pagi & Sore: Waktu berangkat (06.00-09.00 WIB) dan pulang kerja/sekolah (16.00-19.00 WIB), di mana volume kendaraan memuncak dan risiko pelanggaran (terutama lawan arus dan zig-zag) sangat tinggi.

Baca Juga: Hari Perdana, Polres Meranti melalui SPPG Salurkan MBG ke 1.469 Siswa dan Siswi Berbagai Jenjang Pendidikan

Jam Rawan Malam Hari: Waktu-waktu di atas pukul 21.00 WIB, di mana potensi pelanggaran seperti pengaruh alkohol, balap liar, dan pelanggaran knalpot meningkat.

Namun, Operasi Zebra 2025 juga difokuskan melalui kamera Tilang Elektronik (ETLE). Sistem ETLE statis di persimpangan dan ETLE mobile merekam pelanggaran 24 jam sehari.

Titik Operasi Zebra 2025 Kota Bogor

Berikut titik-titik yang memiliki riwayat keramaian, kemacetan, dan kerawanan kecelakaan, diprediksi jadi lokasi pemeriksaan:

Baca Juga: Ini Deretan Film Marissa Anita, dari Yuni hingga Perempuan Tanah Jahanam

1. Bogor Utara: Simpang Pomad, Simpang Talang, Simpang Jalan Baru, dan Simpang Warung Jambu

2. Bogor Tengah: Simpang Denpom, Jembatan Merah, Simpang Jalan Surya Kencana, Tugu Kujang, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Mawar

3. Bogor Timur: Jalan Siliwangi, Jalan Hero Pajajaran, dan Jalan Raya Tajur 

4. Bogor Selatan: Simpang Empang, Jalan Pahlawan, Simpang Pancasan, dan Muara Krakatau

5. Bogor Barat: Simpang Gunung Batu, Simpang Semplak, dan Simpang Bubulak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X