METROPOLITAN.ID - Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Jumat, 21 November 2025, kembali memberlakukan kebijakan Lalu Lintas Ganjil Genap (Gage).
Pemberlakuan Gage ini secara rutin diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang memulai perjalanan liburan akhir pekan.
Khusus pada hari Jumat, kebijakan ini akan dimulai pada sore hari, yakni pukul 14.00 WIB, dan akan berlangsung hingga Minggu malam.
Kebijakan Ganjil Genap pada hari Jumat diberlakukan untuk menargetkan wisatawan dari Jabodetabek yang mulai bergerak keluar kota setelah jam kerja.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 November 2025, 24 Karat Terus Menguat
Pada Jumat, 21 November 2025, kebijakan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor Ganjil (Angka terakhir 1, 3, 5, 7, 9).
Pemberlakuan sore hari ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan besar yang sering terjadi di check point Gadog atau Simpang Ciawi pada jam-jam tersebut.
Kebijakan Ganjil Genap berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik mobil roda empat maupun motor roda dua.
Aturan ini HANYA berlaku untuk kendaraan yang mengarah ke kawasan Puncak. Kendaraan yang bergerak dari Puncak menuju Jakarta atau sebaliknya tidak dikenakan aturan Ganjil Genap.
Baca Juga: Now You See Me 3 Bercerita Tentang Apa? Para Pemain di Sekuel Sebelumnya Kembali Hadir
Kendaraan yang melanggar aturan Ganjil Genap akan dikenakan sanksi berupa putar balik di check point yang telah ditentukan.
Bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor Genap (yang tidak diizinkan melintas pada tanggal 21), bisa melakukan perjalanan menuju Puncak sebelum pukul 14.00 WIB.
Sebelum jam tersebut, Ganjil Genap belum berlaku, sehingga semua kendaraan diizinkan melintas.
Alternatif lainnya adalah menunda perjalanan dan baru menuju Puncak pada malam hari, biasanya setelah pukul 21.00 WIB, ketika Ganjil Genap secara umum dicabut atau diselesaikan oleh petugas (meskipun ini bersifat situasional).
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor 21, 22, 23 November 2025