METROPOLITAN.ID - Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara terkait rencana DPRD Kota Bogor bakal membahas Calon Pj Wali Kota Bogor dan agenda sidang Paripurna pemberhentian jabatannya, meski sidang gugatan Undang-undang Pilkada masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bima Arya, dirinya memahami hal tersebut. Karena, berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukannya dengan Sekjen Kemendagri pun, mereka tetap akan memproses permintaan untuk usulan nama-nama calon Pj Wali Kota Bogor itu.
"Jadi kami memahami bahwa proses harus tetap berjalan. Karena untuk antisipasi kalau MK menolak kan Pj harus bertugas di 31 Desember, tapi kalau MK mengabulkan tentunya Pj ini batal," kata Bima Arya belum lama ini.
Atas itu, Bima Arya berharap putusan sidang gugatan UU Pilkada dapat dipercepat, paling tidak di pertengahan Desember ini sudah ada keputusannya.
"Kami semua berharap bisa dipercepat, paling tidak pertengahan Desember sudah ada keputusan," ucap Wali Kota Bogor itu.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Bahas Usulan Calon Pj Wali Kota Bogor, Nasib Gugatan UU Pilkada?
Disinggung seberapa optimis dengan hasil keputusan MK nanti, Bima Arya mengaku optimis. Karena, gugatan ini argumentasinya sangat kuat.
"Argumentasi yang kami ajukan sangat kuat, logika hukumnya ada, norma-normanya jelas, jadi seharusnya itu bisa dikabulkan," ujar Wali Kota Bogor.
Diketahui, sidang gugatan UU Pilkada yang diajukan 7 kepala daerah saat ini sudah memasuki babak baru. Sidang kedua dengan agenda perbaikan pemohon itu berlangsung di MK pada Rabu, 29 November 2023 hari ini.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengaku telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan 3 nama calon yang akan menjadi Pj Wali Kota Bogor.
Pj Wali Kota Bogor ini disiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Bogor, saat ini dijabat Bima Arya, yang bakal habis pada akhir tahun 2023.
"Kemarin (Senin) kami menerima surat dari Kemendagri terkait pengusulan nama calon-calon Pj Kepala Daerah, yang diminta untuk disampaikan ke kemendagri maksimal tanggal 6 Desember 2023," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto kepada wartawan.
"Sehingga dalam waktu dekat, dalam 2-3 hari ini kami akan melakukan rapat pimpinan dan rapat konsultasi dengan para Ketua Fraksi untuk menentukan 3 usulan nama Pj Kepala Daerah yang akan diusulkan ke Kemendagri," sambung dia.
Selain usulan nama, dijelaskan Atang Trisnanto, dalam rapat nanti juga DPRD Kota Bogor akan menjadwalkan agenda sidang Paripurna, terkait pemberhentian Bima Arya dan Dedie A Rachim selaku Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor.