"Yang jelas saat ini karena memang secara aturan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, DPRD harus melakukan paripurna pemberhentian untuk nanti pada tgl 31 Desember," ucap dia.
"Sekaligus juga mengusulkan (calon Pj Wali Kota), kami akan kebut itu dulu," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Bogor itu.
Disinggung apakah sudah ada kandidat calon Pj Wali Kota Bogor yang dimilikinya, Atang Trisnanto menyebut bahwa usulan nama Pj Wali Kota Bogor ini merupakan hak bagi setiap Fraksi yang ada di DPRD Kota Bogor.
Sehingga, hal itu bisa ditanyakan ke masing-masing Ketua Fraksi yang ada di DPRD Kota Bogor.
"Kandidat-kandidat calon mungkin bisa ditanya ke masing-masing Ketua Fraksi, total ada 8 Fraksi yang akan mengusulkan nama kemudian dirembukan menjadi 3 nama," ungkap Atang Trisnanto.
"PKS lagi digodok dulu biar mateng, kalau sudah mateng kan enak kita ngeluarinnya. Yang pasti ada banyak usulan nama yang masuk ke Fraksi PKS, tapi sekali lagi kita susun mudah-mudahan bisa dapat yang terbaik lah," lanjut dia.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Bogor juga meyakini bahwa siapa saja dapat diusulkan menjadi calon Pj Wali Kota Bogor, selama sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Bisa ASN di lingkup Pemkot Bogor, ASN yang bekas Pemkot Bogor sekaranh bekerja di Kementerian, atau ASN warga Kota Bogor yang saat ini ada (bekerja) di Kementerian," tandas Atang Trisnanto. (rez)