METROPOLITAN.ID - Rumah Sakit atau RS Sentosa Bogor mengapresiasi Syamsul Jahidin dari ANF Law Firm atas dedikasinya sebagai penasehat hukum dalam kasus bayi tertukar di rumah sakit yang berada di Jalan Baru Kemang, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
“Terimakasih atas pendampingan Bapak kepada kami, Keluarga Besar RS Sentosa hingga proses hukum ini boleh berjalan dan menghasilkan sebuah pengalaman berharga bagi kami. Semoga Bapak senantiasa diberikan rahmat untuk melayani pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum,” tulis Piagam Penghargaan kepada Syamsul Jahidin yang ditandatangani Direktur RS Sentosa drg. Margaretha Kurnia, MKM, belum lama ini.
Piagam itu diserahkan RS Sentosa Bogor kepada Syamsul Jahidin di sela ramah tamah dokter RS Sentosa Bogor, belum lama ini.
Baca Juga: 10 Caleg yang Berpeluang Raih Kursi DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil 2
Turut hadir pada acara itu, Friedrich Rumintjap Komisaris Utama PT Pelita Medika Sentosa dan Direktur Utama PT. Pelita Medika Sentosa, dr Agnes Anastasia MHKes serta para dokter RS Sentosa.
Diketahui, kedua orang tua bayi yang sempat tertukar di RS Sentosa sepakat untuk berdamai dengan restorative justice.
Sementara itu Syamsul Jahidin menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas selesainya kasus ini. Termasuk kepada rekan sejawad advokat Eriati, Nunung Kurnia dan Gregorius Djako.
Baca Juga: Cari Tempat Ngopi Unik dengan Suasana Nyaman? Ini Rekomendasi Kafe Populer di Purwakarta
“Piagam penghargaan ini hadiah yang indah dari RS Sentosa Bogor melalui bu direktur. Memberikan sebuah penghargaan atas dedikasi bersama dalam menjalankan tugas untuk pembelaan tenaga kesehatan yang sempat viral. Dan kita sama sama tahu diselesaikan secara restorative justice,” ujar Syamsul Jahidin.
Ia juga mengapresiasi Kepolisian Resor Bogor terkait selesainya kasus ini.
“Kami berterimakasih kepada bapak Kapolres Bogor AKBP Rio karena sudah menjembatani proses perkara ini dari awal hingga saat ini dilakukan secara humanis dan dilakukan restorative justice,” ujar Syamsul Jahidin.***