Minggu, 21 Desember 2025

Buntut Bayi Tertukar di RS Sentosa, Polres Bogor Bakal Tetapkan Tersangka

- Minggu, 3 Desember 2023 | 12:26 WIB
Satreskrim Polres Bogor dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka terkait kasus bayi tertukar di RS Sentosa Bogor. (Foto: Devina)
Satreskrim Polres Bogor dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka terkait kasus bayi tertukar di RS Sentosa Bogor. (Foto: Devina)

METROPOLITAN.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor akan menetapkan tersangka terkait kasus bayi tertukar di RS Sentosa Bogor. Hal itu usai dengan penyelidikan dan dan penyidikan oleh Polres Bogor terhadap kasus bayi tertukar yang sempat viral.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, sejak 2 minggu lalu pihaknya telah meningkatkan status pemeriksaan kasus bayi tertukar di RS Sentosa Bogor ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Pasangan Sesama Jenis di Kota Bogor Terpapar Cacar Monyet, Tertular Akibat Hubungan Seksual

“Di tahap lidik (Penyelidikan) sudah diperiksa 15 orang. Sudah naik sidik sejak 2 minggu yg lalu,”kata Teguh Kumara, Minggu 3 November 2023.

Menurur Teguh Kumara, ditahap penyidikan ini pihaknya betul-betul melakukan pemeriksaan ulang dengan sangat teliti untuk menemukan unsur pidana dan dapat menetapkan tersangka.

Baca Juga: KPU Ubah Format Debat Capres dan Cawapres, Begini Penjelasannya!

“Di tahap sidik sudah memeriksa 7 orang, rencananya ke depan akan memeriksa 8 orang saksi lagi dan menyita barang bukti,” ujarnya.

“Setelah itu baru gelar penetapan Tersangka,” sambung Teguh Kumara.

Sebelumnya, kedua belah pihak keluarga korban telah melaporkan RS Sentosa dengan Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang dan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: KAI Commuter Membuka Akses Baru dan Hall Timur di Stasiun Tugu Yogyakarta untuk Antisipasi Penumpang yang Membludak

Dalam laporan ini, kedua korban melaporkan korporasi RS Sentosa yang diduga ada tindak pidana. Laporan tersebut sudah tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol : STBL / B / 1597 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X