METROPOLITAN.ID - Polres Bogor menangkap tiga pelaku sindikat pembobol ATM di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Tiga pelaku sindikat pembobol ATM itu beraksi di salah satu Indomaret yang berada di Ruko Cikeas Country Kampung Sanding, Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa aksi sindikat pembobol ATM itu terjadi pada Senin, 20 Mei 2024. Satu dari tiga pelaku terpaksa harus ditembak.
"Tidak kurang dari 1x24 jam, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kasat Reskrim bersama anggotanya, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana tersebut sebanyak 3 orang," kata Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers, Senin 27 Mei 2024.
Tiga pelaku itu antara lain AMM yang bertugas sebagai kapten atau ketua tim. Kedua DAS, dan satu orang perempuan inisial FS.
Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran bernama Black.
Dalam hal ini, Rio mengatakan dengan tegas agar satu orang DPO segera menyerahkan diri agar tidak ada lagi tindakan terukur yang dilakukan oleh anggotanya.
"Adapun pasal yang kami kenakan ini adalah 363 ayat 3, 4 dan 5 KUHP dan pasal 406 dan pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
Rio juga menceritakan kronologi singkat dari kejadian tersebut, dimana para pelaku sebelumnya menyewa sebuah kontrakan yang bersampingan dengan tembok Indomaret.
"Perlu kami sampaikan bahwa pelaku tersebut menyewa sebuah rumah di sebelah toko tersebut dan melakukan pembobolan dari rumah tersebut menembus ke Indomaret atau Alfamart dari sebelah," jelasnya.
Kemudian pada saat melakukan pengelasan terhadap ATM yang ada di dalam, terjadi korsleting listrik dan terbakar di TKP. Karena kebakaran tersebut mereka kabur.