bogor-raya

Belum Lengkapi Izin, Gerai Mie Gacoan Jalan Pahlawan Kota Bogor Nekat Beroperasi

Selasa, 4 Juni 2024 | 15:15 WIB
Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan Kota Bogor yang diduga beroperasi tanpa lengkapi izin. (dok Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Keberaan gerai Mie Gacoan di Kota Bogor kembali jadi perhatian.

Setelah sebelumnya beberapa gerai seperti di Yasmin dan Sholeh Iskandar jadi polemik lantaran beroperasi tanpa kantongi izin, kali ini Mie Gacoan yang baru dibangun di kawasan Jalan Pahlawan, Bogor Selatan, Kota Bogor punya masalah serupa.

Ketegasan dan keseriusan Pemkot Bogor dibawah komando Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari pun kini diuji dalam hal perizinan.

Baca Juga: Hadapi Kejuaraan Tingkat Jawa Barat, Perguruan Pencak Silat Perisai Diri Purwakarta Giat Berlatih

Gerai Mie Gacoan yang ada di Jalan Pahlawan itu disebut belum melengkapi sejumlah izin, salah satunya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 31 Mei 2024 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman.

Atep Budiman menjelaskan, hingga H-1 pembukaan gerai pada Kamis 30 Mei 2024, pihak Mie Gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.

Baca Juga: Perhatian! Mulai 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Mempunyai BPJS Kesehatan

"Perizinan itu ada beberapa tahapan.Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi," kata Atep Budiman, Selasa 4 Juni 2024.

Ia menambahkan, perlu diingat KKPR itu bukan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Atep mengaku banyak pemilik usaha menganggap bahwa KKPR itu izin untuk membangun.

Baca Juga: Soal ASN Purwakarta Jarang Ngantor, BKPSDM Tegaskan Bakal Berikan Sanksi

"Mie Gacoan Jalan Pahlawan berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekom dikeluarkan oleh jajaran instansi di Provinsi Jawa Barat. Dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG," kata Atep.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rena Da Frina mengaku sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024 yang isinya meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini