METROPOLITAN.ID - Buntut dari adanya sejumlah Apartur Sipil Negara (ASN) Purwakarta yang diduga jarang ngantor, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta menegaskan bakal memberi sanksi kepada ASN yang jarang ngantor.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BKPSDM Purwakarta Wahyu Wibisono.
Wibi mengatakan, jika ditemukan ASN yang tidak ngantor, wajib hukumnya bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan untuk mengambil tindakan.
Sesuai dengan aturan kedisiplinan, ASN tersebut harus dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Harus diketahui tidak ngantornya itu karena apa? kemudian berikan teguran lisan satu, dua sampai tiga," kata dia.
Ia mengungkapkan, jika ASN tersebut tetap tidak melakukan perubahan dengan memberikan alasan sakit misalnya, maka OPD meminta kepada pihak BKPSDM untuk dilakukan uji pemeriksaan.
Selain itu juga, jika ASN tersebut sudah keterlaluan dan melewati batas, pihaknya akan melakukan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Akan bapak telponin OPD-nya untuk ditindak dulu di OPD nya. Baru pada kami di dewan kehormatan," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, adapun terkait ASN yang tidak ngantor, ada berbagai macam sanksi yang dapat diberikan.
Baca Juga: Perdana, Baznas Kota Bogor Bakal Gelar 'Baznas Fest Qurban 1445 H'
Sanksi tersebut diantaranya adalah Sanksi ringan satu, dua, tiga. Sanksi sedang satu, dua dan tiga. Serta sanksi berat satu, dua dan tiga.
"Yang terberat akan dikeluarkan dari ASN ataupun P3K dengan tidak hormat," jelas Wahyu Wibisono.