bogor-raya

Belum Lengkapi Izin, Gerai Mie Gacoan Jalan Pahlawan Kota Bogor Nekat Beroperasi

Selasa, 4 Juni 2024 | 15:15 WIB
Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan Kota Bogor yang diduga beroperasi tanpa lengkapi izin. (dok Metropolitan)

Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I Nomor 640/365-PRB Tanggal, 29 April 2024 kepada Pemilik / pengelola bangunan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor terkait pelanggaran bangunan tidak ber-Izin.

Baca Juga: Atasi Masalah Transportasi dan Kemacetan di Kota Bogor, Sendi Fardiansyah : Harus Dikorelasikan dengan Sektor Pariwisata

"Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami," kata Rena seperti dikutip dalam surat.

Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka dimohon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diketahui, Satpol PP Kota Bogor pernah melakukan penyegelan terhadap Restoran Mie Gacoan simpang Yasmin yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada 24 November 2022 lalu.

Penyegelan sendiri dilakukan lantaran restoran yang merupakan gerai ketiga Mie Gacoan di Kota Bogor ini belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah, mulai dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, salah satu gerai Mie Gacoan lain yang bernasib serupa yakni gerai di Jalan Sholeh Iskandar.***

Halaman:

Tags

Terkini