bogor-raya

Sudah 2 Bulan Tidak Ada Itikad Baik, Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Angkot 32 Somasi Kodjari

Kamis, 6 Juni 2024 | 19:39 WIB
Kuasa hukum dari PFI Bogor memberikan somasi kepada badan hukum Kodjari yang menaungi sopir angkot ugal-ugalan yang menabrak wartawan foto Radar Bogor. (Dok PFI Bogor)

METROPOLITAN.ID - Dua bulan pasca kecelakaan angkot yang menyebabkan wartawan foto Radar Bogor, Hendi Novian luka berat, sopir ugal-ugalan belum juga ditangkap polisi.

Kuasa hukum korban, Dodi Herman Fartodi, dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor mengambil langkah tegas dengan memberikan somasi kepada perusahaan yang menaungi operasional angkot tersebut, Kodjari.

"Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari,” kata Dodi Herman Fartodi kepada Metropolitan.id, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca Juga: Anggota DPR Anita Jacoba Politikus Partai Demokrat Viral Usai Gebrak Meja dan Semprot Mendikbud Nadiem Makarim Saat Rapat Bersama Komisi X DPR

Pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) di mana di dalam pasal 234 ayat (1) tertuang tentang tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap kecelakaan akibat kelalaian pengemudi angkutan.

Kecelakaan yang terjadi pada 8 April 2024 di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengakibatkan Hendi Novian mengalami cacat permanen.

Hendi harus kehilangan jari telunjuk yang jadi tumpuan bekerja dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Pastikan Patuhi Putusan MK terkait Gugatan Partai Golkar

"Ini tak main-main, kerugian yang korban alami cukup serius, kami akan tuntut semua pihak yang bertanggung jawab. Sudah cukup waktu selama hampir dua bulan, namun tak ada itikad baik," katanya.

"Kita akan lanjutkan dengan gugatan hukum di pengadilan dengan dasar pasal 1366 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum, juga dimungkinkan kita masuk melalui kejahatan korporasi hal itu karena terdapat kerugian materiil dan immateriil dari klien kami,” lanjut Dodi.

Selain itu, Dodi pun menyayangkan lambannya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Semprot Arie Putra Usai Sebut Dinasti Politik Itu Sah Dilakukan

Seperti diketahui sopir angkot 32, Andi Yatma yang melarikan diri usai menerima perawatan di rumah sakit hingga kini belum ditemukan keberadaannya.

"Kami ini juga merasa aneh, sopir angkot sampai saat ini masih belum tertangkap. Ini sebenarnya dicari atau pura pura dicari, masa iya sampai sekarang belum tertangkap," kata Dodi.

Halaman:

Tags

Terkini