Senin, 22 Desember 2025

Sudah 2 Bulan Tidak Ada Itikad Baik, Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Angkot 32 Somasi Kodjari

- Kamis, 6 Juni 2024 | 19:39 WIB
Kuasa hukum dari PFI Bogor memberikan somasi kepada badan hukum Kodjari yang menaungi sopir angkot ugal-ugalan yang menabrak wartawan foto Radar Bogor. (Dok PFI Bogor)
Kuasa hukum dari PFI Bogor memberikan somasi kepada badan hukum Kodjari yang menaungi sopir angkot ugal-ugalan yang menabrak wartawan foto Radar Bogor. (Dok PFI Bogor)

Padahal, lanjut dia, petunjuknya cukup jelas waktu si sopir ini dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: KPU Purwakarta Bakal Gelar Festival Peluncuran PIlkada 2024, Hadirkan Band Utopia dan Kuburan Band

"Apalagi kita dapat informasi dari rumah sakit, jika sebenarnya pelaku ini pulang karena sudah ada yang membayar biaya RS harusnya lebih mudah untuk kepolisian koordinasi dengan rumah sakit agar membuat terang perkara ini,” pungkasnya. (Devina Maranti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X