METROPOLITAN.ID - Ukar Karyatna tak pernah menyangka bakal ditetapkan sebagai tersangka penadah pakan ternak.
Niat hati ingin membantu, warga Rumpin, Kabupaten Bogor itu justru malah harus berurusan dengan hukum setelah menjual pakan bebek di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada 1 Juni 2024 lalu.
Rupanya, pakan bebek tersebut merupakan hasil curian sehingga Ukar disangkakan Pasal 480 KUHP.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Tarif KRL, Anker: Sekali-kali Pemerintah Harus Coba Naik KRL di Jam Sibuk
Sedikitnya ada delapan karung pakan ternak bebek yang berhasil dicuri Ompong (DPO) dari PT Putra Perkasa Generika.
Ukar kemudian menjadi perantara proses penjualan dengan cara mencari pembeli.
Pakan dijual dengan harga Rp1,6 juta per delapan karung.
Dari hasil penjualan tersebut, Ukar mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu.
Persoalan tersebut membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian hingga akhirnya diamankan untuk proses penyidikan.
Baca Juga: Brutal, Anggota TNI Jadi Korban Pembacokan Geng Motor Sad Boy di Ciomas Bogor
Singkat cerita, berkas kasus penadah pakan bebek tersebut masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut ke tahap persidangan.
Beruntung, Kejari Kabupaten Bogor akhirnya menyelesaikan kasus tersebut lewat keadilan restoratif atau restorative justice pada Senin, 9 September 2024.
"Sudah ada perdamaian antara pihak perusahaan dengan pelaku 480 yaitu pelaku dengan pertolongan jahat atau penadahan, Sedangkan untuk perkara pencuriannya tetap berlanjut ke persidangan," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma.
"Peran beliau adalah mengantarkan untuk menjual pakan bebek tersebut kepada pembeli yaitu saudara ompong selaku DPO," sambungnya.
Baca Juga: Kejari Kota Bogor Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 70 Perkara Tindak Pidana selama 4 Bulan