Pengampunan restorative justice itu juga bukan tanpa alasan.
Saat proses penyelidikan, Kejari Kabupaten Bogor melakukan penelusuran terkait latar belakang Ukar yang dikenal sebagai buruh angkut pasir dan memiliki kepribadian yang baik di masyarakat.
Syarat Ukar mendapat restorative justice juga disebutnya sudah terpenuhi karena ancaman hukuman di bawah lima tahun dan sudah ada jalan perdamaian.
"Yang bersangkutan berperilaku baik di masyarakat, yang paling penting adalah alasan kemanusiaan, beliau mempunyai istri dan dua orang anak, anak yang paling kecil masih berusia 10 bulan," terang Agung.
Lewat pengampunan restorative justice tersebut, Kejari Kabupaten Bogor berharap Ukar dapat kembali ke masyarakat dan hidup normal seperti biasanya.
"Dapat mencari pekerjaan yang halal untuk menafkahi keluarganya," tandasnya.
Ukar pun tak dapat membendung haru saat Kejari Kabupaten Bogor mengumumkan pengampunan lewat restorative justice di kantor Kejari Kabupaten Bogor pada Senin, 9 September 2023.
Ia langsung sujud syukur karena dibebaskan dan memeluk sang istri. Kini, Ukar bisa menghirup udara bebas.***