Senin, 22 Desember 2025

Niat Menolong Malah Jadi Tersangka Penadah Pakan Bebek, Ukar Sujud Syukur Dapat Pengampunan, Tak Tau Barang yang Dijual Hasil Curian

- Selasa, 10 September 2024 | 16:10 WIB
Tersangka penadah pakan ternak di Rumpin dibebaskan Kejari Kabupaten Bogor lewat restorative justice. (Devina)
Tersangka penadah pakan ternak di Rumpin dibebaskan Kejari Kabupaten Bogor lewat restorative justice. (Devina)

Pengampunan restorative justice itu juga bukan tanpa alasan.

Saat proses penyelidikan, Kejari Kabupaten Bogor melakukan penelusuran terkait latar belakang Ukar yang dikenal sebagai buruh angkut pasir dan memiliki kepribadian yang baik di masyarakat.

Syarat Ukar mendapat restorative justice juga disebutnya sudah terpenuhi karena ancaman hukuman di bawah lima tahun dan sudah ada jalan perdamaian.

"Yang bersangkutan berperilaku baik di masyarakat, yang paling penting adalah alasan kemanusiaan, beliau mempunyai istri dan dua orang anak, anak yang paling kecil masih berusia 10 bulan," terang Agung.

Baca Juga: Istri Cari Suami yang Tak Ada Kabar, Ternyata Meninggal di Mobil Bersama Perempuan di Garasi Rumah, Kasusnya Masih Misteri

Lewat pengampunan restorative justice tersebut, Kejari Kabupaten Bogor berharap Ukar dapat kembali ke masyarakat dan hidup normal seperti biasanya.

"Dapat mencari pekerjaan yang halal untuk menafkahi keluarganya," tandasnya.

Ukar pun tak dapat membendung haru saat Kejari Kabupaten Bogor mengumumkan pengampunan lewat restorative justice di kantor Kejari Kabupaten Bogor pada Senin, 9 September 2023.

Ia langsung sujud syukur karena dibebaskan dan memeluk sang istri. Kini, Ukar bisa menghirup udara bebas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X