"Kalau memang dia tidak tempramen itu dikasih sama pimpinan," terangnya.
Menurutnya, anggota yang bertugas diperkenankan menggunakan senjata api dalam tindakan tegas terukur terhadap buronan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jadi begini, tindakan tegas dan terukur itu kita melihat di lapangan, apakah itu membahayakan petugas, membahayakan warga masyarakat yang lain, di situ lah ada tindakan tegas terukur oleh kepolisian di lokasi tersebut," pungkasnya. (Cr1/fin)