bogor-raya

Modus Duda di Sukaraja Bogor Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Korban Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu

Minggu, 5 Januari 2025 | 15:12 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)


METROPOLITAN.ID
- Polisi mengungkap modus duda yang diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah berusia 10 tahun di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pelaku berinisial U (35) mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban agar korban mau dan tidak membocorkan aksi bejat tersebut.

"Dikasih uang Rp5 ribu, sama dibilangin jangan bilang siapa-siapa," kata Teguh, Minggu, 5 Januari 2025.

Baca Juga: Pengelola MCK Keberatan Diputus Kontrak, Perumda Pasar Tohaga Tanggapi Santai

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku telah melakukan aksi bejadnya itu terhadap satu orang.

"Sementara sampai saat ini 1 orang, sambil kami lakukan pendalaman lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya, duda yang melakukan rudapaksa tersebut dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Bakal Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM, Totalnya Capai Rp14 Triliun

Sebelumnya, Bocah berusia 10 tahun di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor diduga jadi korban rudapaksa atau pemerkosaan.

Kakak korban, Muhammad Rizal Nurfatwa mengatakan, aksi rudapaksa yang menimpa adiknya itu terjadi pada Rabu, 1 Januari sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa itu bermula saat korban, sedang bermain di rumah pelaku.

Saat itu, korban tengah bermain dengan anak pelaku yang masih berusia 4 tahun.

Baca Juga: Akhir Libur Nataru, Jalanan Kota Bogor Lengang, Polisi Sebut Ini Penyebabnya

Halaman:

Tags

Terkini