Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Bakal Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM, Totalnya Capai Rp14 Triliun

- Jumat, 3 Januari 2025 | 22:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat rapat bersama jajarannya di di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 3 Desember 2024. (Ist)
Presiden Prabowo Subianto saat rapat bersama jajarannya di di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 3 Desember 2024. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah terus mematangkan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus utang bank pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di tahun 2025.

Rencananya, penghapusan utang ini akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai mencapai Rp14 triliun.

"Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali," ujar Menteri UMKM Maman Abdurarrahman di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 3 Desember 2024.

Baca Juga: Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilbup Bogor di MK, Ini Kata Kang Mus

Maman Abdurrahman menjelaskan, di tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat manfaat dari program penghapusan utang ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp2,4 triliun.

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

Baca Juga: 22 Anak di Bogor Jadi Korban Kekerasan Seksual, 81 Pengaduan Diterima KPAID Sepanjang 2024

Sebab jika sudah masuk dalam daftar hapus buku, mereka akan di-blacklist karena tidak mampu.

"Dan mereka akhirnya dari pihak bank tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," ungkap Maman Abdurrahman.

Menurutnya, penghapusan utang kepada UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X