Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya keterangan para Saksi dan hasil Visum Et Revertum.
"Pelaku atau tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap Pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 82 UU no 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***